Desa Rarang Batas adalah salah satu desa baru hasil pemekaran dari Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2011. Berawal dari keinginan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan yang lebih dekat, efektif dan efesien, maka pada bulan oktober 2010 dibentuklah panitia pemekaran desa atau inisiator pemekaran dan pada waktu itu juga langsung mengajukan permohonan pemekaran desa kepada Pemerintah Kabupaten dengan berbagai hal proses pemekaran yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dari mulai penentuan nama Desa, pembagian wilayah, Kelembagaan dan lain-lain. Batas-batas Desa Rarang Batas sebelah utara Desa Rarang Selatan, sebelah selatan Desa Janapria Kab. Loteng, sebelah barat Desa Pendem Kab. Loteng, sebelah timur Desa Leming.
Desa Rarang Batas dalam proses pemekarannya dilakukan dalam sekali proses usulan pemekaran yaitu pada tahunn 2010 dan terbentuklah desa persiapan dan pada tahun 2011 berdasarkan hasil verivikasi tim kabupaten dan berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pembentukan 49 Desa di kabupaten Lombok Timur, termasuk Desa Rarang Batas di dalamnya. Jadi pada tahun 2012 dengan aturan yang ada adalah merupakan desa yang definitif dan menjadi desa baru yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan desa induk.
Desa Rarang Batas di awal pemekarannya memiliki dua (2) wilayah kekadusan yaitu Kekadusan Tengonak dan Danasih. Pada tahun 2011 oleh SUANDI yang merupakan Kepala Desa Rarang Selatan dimekarkan menjadi Empat (4) Wilayah Kekadusan yaitu Kekadusan Bolor sembe, Tengonak, Danasih, dan Sayang.
Penamaan desa yang merupan dikalang Kesepakatan para tokoh dan ketua yang ada di wilayah Bakal Desa Rarang Batas yang mendasari lolosnya dari tim verifikasi Pemkab Lombok Timur menjadi desa baru pada tahun 2011, dengan rahmat Yang Maha Bijaksana Allah SWT dan dengan kesepakatan bersama tokoh dan ketua serta segenap elemen yang berkompeten dalam usulan pemekaran desa berhasil merumuskan nama desa yaitu " DESA RARANG BATAS" yang diambil dari sejarah Desa Induk.
Berikut ini disajikan data priodisasi pemerintahan di Desa Rarang Batas sejak masa Pjs. hingga sekarang:
- ABDUL WAHID, ST. (Pjs Tahun 2011-30 September 2012)
- SAMIAH (2012)
- SAMIAH (2018-2024)
Maka secara Administratif Desa Rarang Batas pada tahun 2012 (setelah pemekaran) Desa Rarang Batas terdiri dari 4 (empat) dusun yaitu:
No |
Nama Desa |
Luas Wilayah (Ha) |
% dari Luas Wilayah Desa |
1 |
Bolor Sembe |
51 |
23% |
2 |
Tengonak |
58 |
26% |
3 |
Danasih |
53 |
24% |
4 |
Sayang |
59 |
27% |
Luas Desa Rarang Batas |
221 |
100% |
Sumber: Profil Desa